Mulai Juli 2018, imbal jasa giro bank di BI turun menjadi 0%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menurunkan imbal jasa giro perbankan yang ditempatkan di BI. Hal ini berdasarkan peraturan BI (PBI) No 20/4/PBI/2018 terkait rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuditas makroprudensial bank umum dan bank syariah.

Dalam aturan baru ini, imbal hasil jasa giro yang ditempatkan di BI turun dari sebelumnya 2,5% menjadi 0%. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Juli 2018.

Agusman, Kepala Departemen Komunikasi BI mengatakan penurunan imbal hasil jasa giro ini sudah sesuai dengan ketentuan secara internasional. "Penurunan jasa giro sesuai dengan global best practices," kata Agusman kepada kontan.co.id, Jumat (20/4). 


Dimana bank tidak seharusnya mengharapkan penghasilan ekstra dari kebijakan moneter dari otoritas seperti halnya giro wajib minimum (GWM) ini.

Terkait GWM averaging, BI bilang ini akan membuat perbankan lebih fleksibel dalam mengelola likuiditas. Hal ini akan memperbesar kapasitas bank untuk meningkatkan penyaluran kredit.

Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada bilang di banyak negara beberapa bank sentralnya juga sudah menerapkan pemberian jasa giro 0% untuk dana bank yang ditempatkan di bank sentralnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi