KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menurunkan imbal jasa giro perbankan yang ditempatkan di BI. Hal ini berdasarkan peraturan BI (PBI) No 20/4/PBI/2018 terkait rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuditas makroprudensial bank umum dan bank syariah. Dalam aturan baru ini, imbal hasil jasa giro yang ditempatkan di BI turun dari sebelumnya 2,5% menjadi 0%. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Juli 2018. Agusman, Kepala Departemen Komunikasi BI mengatakan penurunan imbal hasil jasa giro ini sudah sesuai dengan ketentuan secara internasional. "Penurunan jasa giro sesuai dengan global best practices," kata Agusman kepada kontan.co.id, Jumat (20/4).
Mulai Juli 2018, imbal jasa giro bank di BI turun menjadi 0%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menurunkan imbal jasa giro perbankan yang ditempatkan di BI. Hal ini berdasarkan peraturan BI (PBI) No 20/4/PBI/2018 terkait rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuditas makroprudensial bank umum dan bank syariah. Dalam aturan baru ini, imbal hasil jasa giro yang ditempatkan di BI turun dari sebelumnya 2,5% menjadi 0%. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Juli 2018. Agusman, Kepala Departemen Komunikasi BI mengatakan penurunan imbal hasil jasa giro ini sudah sesuai dengan ketentuan secara internasional. "Penurunan jasa giro sesuai dengan global best practices," kata Agusman kepada kontan.co.id, Jumat (20/4).