KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi Anda yang ingin membeli unit hunian baik rumah tapak maupun rumah susun di tahun 2024. Pasalnya, pemerintah memberikan keringanan kepada para pembeli melalui diskon pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Baca Juga: Tidak Dapat Manfaat PPN DTP, Metropolitan Kentjana Fokus Pengembangan Properti Mewah
Mulai Juli hingga Desember 2024, Beli Rumah dapat Diskon Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi Anda yang ingin membeli unit hunian baik rumah tapak maupun rumah susun di tahun 2024. Pasalnya, pemerintah memberikan keringanan kepada para pembeli melalui diskon pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Baca Juga: Tidak Dapat Manfaat PPN DTP, Metropolitan Kentjana Fokus Pengembangan Properti Mewah