JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan besaran iuran jaminan pensiun 8% dari gaji. Jumlah itu terdiri dari iuran pemberi kerja sebesar 5% dan pekerja 3% dari gaji. Pelaksanaan iuran akan dimulai pada Juli 2015. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (8/5). “Rapat koordinasi menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8%. RPP Itu sudah tahap finalisasi akhir, tinggal proses harmonisasi dari Kemenkumham dan menunggu pengesahannya saja, “ kata Hanif dalam rilis yang diterima KONTAN, Rabu (8/5). Hanif mengatakan, pembahasan RPP Program Jaminan Pensiun sudah cukup lama dilakukan. Pembahasannya melibatkan Lembaga Tripartit Nasional dan antar Kementerian dan Lembaga terkait yaitu, Kemnaker, Kemenkumhan, Kemenkeu, DJSN, OJK dan BPSJ Ketenagakerjaan.
Mulai Juli, iuran jaminan pensiun 8% mulai ditarik
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan besaran iuran jaminan pensiun 8% dari gaji. Jumlah itu terdiri dari iuran pemberi kerja sebesar 5% dan pekerja 3% dari gaji. Pelaksanaan iuran akan dimulai pada Juli 2015. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (8/5). “Rapat koordinasi menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8%. RPP Itu sudah tahap finalisasi akhir, tinggal proses harmonisasi dari Kemenkumham dan menunggu pengesahannya saja, “ kata Hanif dalam rilis yang diterima KONTAN, Rabu (8/5). Hanif mengatakan, pembahasan RPP Program Jaminan Pensiun sudah cukup lama dilakukan. Pembahasannya melibatkan Lembaga Tripartit Nasional dan antar Kementerian dan Lembaga terkait yaitu, Kemnaker, Kemenkumhan, Kemenkeu, DJSN, OJK dan BPSJ Ketenagakerjaan.