KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Jumat (10/4), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI menutup semua perkantoran mulai Jumat (10/4). "Untuk dunia usaha ada pengecualian bagi delapan sektor," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam. Kedelapan sektor usaha itu adalah kesehatan, pangan, makanan, dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan sehari-hari, serta industri strategis.
Mulai Jumat (10/4), Jakarta berlakukan pembatasan sosial skala besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Jumat (10/4), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI menutup semua perkantoran mulai Jumat (10/4). "Untuk dunia usaha ada pengecualian bagi delapan sektor," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam. Kedelapan sektor usaha itu adalah kesehatan, pangan, makanan, dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan sehari-hari, serta industri strategis.