Mulai Jumat (20/3), pemerintah tangguhkan bebas visa kunjungan selama sebulan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Seiring dengan penyebaran Covid-19 yang terus terjadi, pemerintah Indonesia membatasi perlintasan orang  ke Indonesia. Salah satunya adalah dengan menangguhkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia selama 1 bulan.

Kebijakan penangguhan tersebut akan mulai dijalankan pada Jumat (20/3) pukul 00:00 WIB.

Tak hanya bebas visa kunjungan, kebijakan penangguhan ini juga dilakukan untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas juga ditangguhkan selama 1 bulan.


Baca Juga: Kemenlu himbau WNI yang bepergian ke luar negeri agar cepat pulang

"Dengan demikian, bagi warga negara asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia, harus lebih dahulu mengajukan permohonan visa ke kedutaan besar kita di  negara setempat dengan melengkapi berbagai dokumen yang diharuskan, termasuk di antaranya dokumen kesehatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) Teuku Faizasyah, Kamis (19/3).

Selain penangguhan bebas visa, pemerintah juga memberikan aturan tambahan kepada beberapa negara. Kebijakan tersebut tidak mengizinkan pendatang/traveler dari atau yang dalam 14 hari berkunjung ke RRT, Korea Selatan ( Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do), Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia.

Baca Juga: Singapura dan Malaysia terapkan lockdown, ferry dari Batam tak ada larangan berlayar

Editor: Noverius Laoli