JAKARTA. Hari ini, (5/6), PT Newmont Nusa Tenggara secara resmi melaporkan kepada pemerintah bahwa kegiatan produksi konsentrat di pertambangan Batu Hijauh, NTB, dihentikan. Perusahaan menyatakan kondisi perusahaan dalam keadaaan kahar (force majeure) sebagai dampak kebijakan larangan ekspor mineral sehingga perusahaan tidak bisa melakukan aktifitas pertambangan seperti biasanya.Pemberitahaun serupa juga telah disampiakan kepada segenap karyawan. Sebelumnya, pada awal minggu ini, perusahaan tambang tersebut telah menyatakan kegiatan produksi konsentrat tembaga di Batu Hijauh dihentikan.Penghentian aktifitas terjadi sebagai imbas dari kebijakan larangan ekspor mineral yang diterapakan pemerintah sejak 12 Januari 2014 sesuai UU No 4 tahun 2009. Pemerintah memang memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk ekspor konsetrat tetapi dengan syarat harus membayar bea keluar.Meski tidak ada aktifitas, sekitar 80% dari 4.000 karyawan tetap disiagakan bila sewaktu-waktu aktifitas pertambangan kembali beroperasi. Para karyawan juga tetap menerima gaji tetapi akan dipotong mulai 6 Juni 2014. Perusahaan yang 56% sahamnya dimiliki Newmont Mining Corporation tersebut tetap melakukan pembicaraan dengan pemerintah untuk mencari jalan keluar atas masalah larangan ekspor mineral mentah ini.Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto mengatakan penerapan bea keluar dan larangan ekspor yang diberlakukan pada Januari 2014 sangat berdampak pada kelayakan ekonomi operasi Batu Hijau dan tidak sesuai dengan Kontrak Karya."Karenanya, kami tidak punya pilihan lain kecuali menyatakan keadaan kahar,” ujar Martiono dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6).Martiono berharap dialog yang terus dilakukan dengan pemerintah akan dapat memberikan jalan keluar masalah ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Demi melindungi pekerjaan dan hak-hak serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan, kami dengan hormat meminta agar pemerintah dapat mengizinkan PTNNT untuk dapat melanjutkan kegiatan operasinya secara normal dengan mengizinkan perusahaan melakukan ekspor konsentrat tembaga, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Karya, sampai masalah ini terselesaikan,"ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mulai Jumat, gaji karyawan Newmont disunat
JAKARTA. Hari ini, (5/6), PT Newmont Nusa Tenggara secara resmi melaporkan kepada pemerintah bahwa kegiatan produksi konsentrat di pertambangan Batu Hijauh, NTB, dihentikan. Perusahaan menyatakan kondisi perusahaan dalam keadaaan kahar (force majeure) sebagai dampak kebijakan larangan ekspor mineral sehingga perusahaan tidak bisa melakukan aktifitas pertambangan seperti biasanya.Pemberitahaun serupa juga telah disampiakan kepada segenap karyawan. Sebelumnya, pada awal minggu ini, perusahaan tambang tersebut telah menyatakan kegiatan produksi konsentrat tembaga di Batu Hijauh dihentikan.Penghentian aktifitas terjadi sebagai imbas dari kebijakan larangan ekspor mineral yang diterapakan pemerintah sejak 12 Januari 2014 sesuai UU No 4 tahun 2009. Pemerintah memang memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk ekspor konsetrat tetapi dengan syarat harus membayar bea keluar.Meski tidak ada aktifitas, sekitar 80% dari 4.000 karyawan tetap disiagakan bila sewaktu-waktu aktifitas pertambangan kembali beroperasi. Para karyawan juga tetap menerima gaji tetapi akan dipotong mulai 6 Juni 2014. Perusahaan yang 56% sahamnya dimiliki Newmont Mining Corporation tersebut tetap melakukan pembicaraan dengan pemerintah untuk mencari jalan keluar atas masalah larangan ekspor mineral mentah ini.Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto mengatakan penerapan bea keluar dan larangan ekspor yang diberlakukan pada Januari 2014 sangat berdampak pada kelayakan ekonomi operasi Batu Hijau dan tidak sesuai dengan Kontrak Karya."Karenanya, kami tidak punya pilihan lain kecuali menyatakan keadaan kahar,” ujar Martiono dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6).Martiono berharap dialog yang terus dilakukan dengan pemerintah akan dapat memberikan jalan keluar masalah ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Demi melindungi pekerjaan dan hak-hak serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan, kami dengan hormat meminta agar pemerintah dapat mengizinkan PTNNT untuk dapat melanjutkan kegiatan operasinya secara normal dengan mengizinkan perusahaan melakukan ekspor konsentrat tembaga, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Karya, sampai masalah ini terselesaikan,"ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News