KONTAN.CO.ID-JAKARTA .Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan penerimaan negara mulai Juni 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas SDA dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Prabowo mengatakan aturan baru itu akan mencakup komoditas utama seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi dan ferro alloy.
Mulai Juni 2026, Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN yang Ditunjuk Pemerintah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA .Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan penerimaan negara mulai Juni 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas SDA dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Prabowo mengatakan aturan baru itu akan mencakup komoditas utama seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi dan ferro alloy.
TAG: