MOMSMONEY.ID - Kabar baik bagi para pengguna kereta api. Pasalnya, waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antar kota semakin singkat. Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan pengembalian dana pembatalan kereta api antar kota dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," kata
VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5). "Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," ujarnya.
Baca Juga: Ketahui Manfaat Air Kelapa Muda untuk Asam Lambung dan Cara Konsumsinya KAI pun menyediakan beberapa metode untuk mempermudah dan mempercepat proses pengembalian dana. Dana tersebut bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau
e-wallet penumpang. Sementara bila penumpang belum memiliki rekening bank atau
e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini untuk memastikan semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Baca Juga: Pisang Ambon untuk Asam Lambung Aman Dikonsumsi? Ini Faktanya Sedang proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA. Joni mengatakan, kebijakan ini menunjukkan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Harapannya, kepercayaan dan kepuasan penumpang atas layanan KAI pun dapat meningkat dan bisa menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan kereta api sebagai pilihan utama transportasi mereka. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Lidya Yuniartha