KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam menegakkan aturan lalu lintas, kabarnya akan mulai berlaku secara nasional pada Maret 2021. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pun merespon dengan membentuk Satgas ETLE nasional. Menurutnya, satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik secara nasional di jalan raya. “Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” ujar Istiono, dilansir dari laman NTMC Polri (1/2). Pada tahap awal, Korlantas Polri rencananya akan meluncurkan ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta. Tepatnya di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.
Mulai Maret 2021, tilang elektronik bakal berlaku nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam menegakkan aturan lalu lintas, kabarnya akan mulai berlaku secara nasional pada Maret 2021. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pun merespon dengan membentuk Satgas ETLE nasional. Menurutnya, satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik secara nasional di jalan raya. “Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” ujar Istiono, dilansir dari laman NTMC Polri (1/2). Pada tahap awal, Korlantas Polri rencananya akan meluncurkan ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta. Tepatnya di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.