Mulai Mei 2026, BTN Batasi Transaksi Rekening Tidak Aktif dan Dormant



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan menerapkan penyesuaian status rekening tabungan dan giro seiring berlakunya regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang efektif berlaku mulai 8 Mei 2026.

Dalam aturan baru ini, klasifikasi rekening nasabah dibagi menjadi tiga kategori, yakni rekening aktif, tidak aktif, dan dormant.


“Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan rekening yang lebih tertib dan transparan sesuai ketentuan regulator,” ujar Ramon dikutip dari laman perusahaan, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: BSI Targetkan 10 Juta Pengguna BYOND by BSI di 2026

Ia menjelaskan, rekening aktif merupakan rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi, baik pemasukan, penarikan (debit), maupun pengecekan saldo. Sementara itu, rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 360 hari.

Adapun rekening dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.

BTN menegaskan, perubahan status ini akan berdampak pada akses layanan transaksi nasabah. 

Untuk, rekening aktif, rekening dapat digunakan untuk transaksi penyetoran (kredit), penarikan (debit), dan pengecekan saldo.

Untuk rekening tidak aktif, nasabah masih dapat melakukan pengecekan saldo dan menerima dana masuk, namun tidak dapat melakukan penarikan. Sementara pada rekening dormant, nasabah hanya dapat melakukan pengecekan saldo tanpa bisa melakukan transaksi debit maupun kredit.

Meski demikian, kedua jenis rekening tersebut tetap dikenakan biaya administrasi bulanan serta biaya tambahan sesuai statusnya.

Selain itu, BTN juga mengingatkan bahwa rekening dengan saldo nol selama enam bulan berturut-turut akan ditutup secara otomatis sesuai ketentuan POJK.

Baca Juga: BSI Targetkan 10 Juta Pengguna BYOND by BSI di 2026

“Nasabah dapat menghindari perubahan status rekening dengan tetap melakukan transaksi secara berkala, baik melalui outlet maupun kanal digital BTN,” jelas Ramon.

BTN juga menyediakan opsi reaktivasi bagi rekening yang sudah berstatus tidak aktif atau dormant melalui kantor cabang maupun kanal layanan yang tersedia, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Perseroan pun mendorong nasabah untuk memanfaatkan layanan digital seperti balé by BTN, balé Bisnis, dan balé Korpora guna menjaga aktivitas rekening tetap berjalan serta mempermudah transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News