JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap memberlakukan aturan baru transaksi margin dan short selling pada 1 Mei 2009. Aturan baru itu lebih ketat membatasi transaksi margin dan short selling. Sebagai contoh, rasio pinjaman transaksi margin hanya 1:1. Artinya, perusahaan efek hanya boleh memberi fasilitas transaksi margin sebesar nilai deposit si klien. Sebelumnya batasan rasio itu tidak jelas. Aturan itu juga melarang transaksi short selling di saat pasar saham sedang berguguran. Maklum, aksi short selling dianggap menjadi biang kerok longsornya bursa saham pada Oktober 2008.
Mulai Mei, Aturan Margin & Short Selling Berlaku
JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap memberlakukan aturan baru transaksi margin dan short selling pada 1 Mei 2009. Aturan baru itu lebih ketat membatasi transaksi margin dan short selling. Sebagai contoh, rasio pinjaman transaksi margin hanya 1:1. Artinya, perusahaan efek hanya boleh memberi fasilitas transaksi margin sebesar nilai deposit si klien. Sebelumnya batasan rasio itu tidak jelas. Aturan itu juga melarang transaksi short selling di saat pasar saham sedang berguguran. Maklum, aksi short selling dianggap menjadi biang kerok longsornya bursa saham pada Oktober 2008.