JAKARTA. Niatan Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif batas atas untuk tiket penerbangan sebesar 10% disambut baik Sriwijaya Airlines. Kebijakan ini akan mulai ditetapkan pada 1 November 2014 mendatang. Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Agus Soedjono mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut. Kenaikan ini akan berlaku permanen dan menggantikan aturan kenaikan temporer (surcharge) seperti yang diterapkan maskapai sebelumnya. Agus bilang sebetulnya kenaikan tarif penerbagan 10% merupakan permintaan dari maskapai penerbangan. Pasalnya, tarif penerbangan saat ini dipandang sudah tidak bisa menutupin beban biaya operasional yang cukup besar.
Mulai November, tarif tiket Sriwijaya Air naik 10%
JAKARTA. Niatan Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif batas atas untuk tiket penerbangan sebesar 10% disambut baik Sriwijaya Airlines. Kebijakan ini akan mulai ditetapkan pada 1 November 2014 mendatang. Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Agus Soedjono mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut. Kenaikan ini akan berlaku permanen dan menggantikan aturan kenaikan temporer (surcharge) seperti yang diterapkan maskapai sebelumnya. Agus bilang sebetulnya kenaikan tarif penerbagan 10% merupakan permintaan dari maskapai penerbangan. Pasalnya, tarif penerbangan saat ini dipandang sudah tidak bisa menutupin beban biaya operasional yang cukup besar.