JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Ketentuan Impor Ban. Ketentuan ini baru diberlakukan 7 Oktober 2015 nanti. Penerbitan permendag No.45 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor. Upaya pemerintah mendorong peningkatakan konsumsi karet lokal menjadi salah satu pertimbangan penerbitan permendag ini. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pengetatan impor ban yang baru ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. "Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat," ujar Rachmat, Rabu (15/7). Pengaturan impor yang lama mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Sedangkan, dalam ketentuan impor ban yang baru ini, Pemerintah menambah pengaturan importasi ban, antara lain ban yang diimpor oleh industri pengguna ban harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai IPBan dan penetapan sebagai IT-Ban serta persetujuan impor.
Mulai Oktober, impor ban diperketat
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Ketentuan Impor Ban. Ketentuan ini baru diberlakukan 7 Oktober 2015 nanti. Penerbitan permendag No.45 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor. Upaya pemerintah mendorong peningkatakan konsumsi karet lokal menjadi salah satu pertimbangan penerbitan permendag ini. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pengetatan impor ban yang baru ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. "Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat," ujar Rachmat, Rabu (15/7). Pengaturan impor yang lama mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Sedangkan, dalam ketentuan impor ban yang baru ini, Pemerintah menambah pengaturan importasi ban, antara lain ban yang diimpor oleh industri pengguna ban harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai IPBan dan penetapan sebagai IT-Ban serta persetujuan impor.