KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) memastikan bahwa jalan tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung resmi diberlakukan tarif normal atau berbayar mulai Senin, 6 Januari 2020. Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019 Sebagai informasi, tarif tol dari simpang susun (SS) Terbanggi Besar dengan tujuan SS Kayu Agung sebesar Rp 170.500 untuk kendaraan golongan I, Rp 255.500 untuk golongan II dan golongan III, dan Rp 341.000 untuk golongan IV dan golongan V. Baca Juga: Hutama Karya bangun Tol Binjai-Langsa senilai Rp 23,35 triliun
Mulai pekan depan, tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung resmi berbayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) memastikan bahwa jalan tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung resmi diberlakukan tarif normal atau berbayar mulai Senin, 6 Januari 2020. Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019 Sebagai informasi, tarif tol dari simpang susun (SS) Terbanggi Besar dengan tujuan SS Kayu Agung sebesar Rp 170.500 untuk kendaraan golongan I, Rp 255.500 untuk golongan II dan golongan III, dan Rp 341.000 untuk golongan IV dan golongan V. Baca Juga: Hutama Karya bangun Tol Binjai-Langsa senilai Rp 23,35 triliun