Mulai Pendataan, Pembelian LPG 3 Kg Akan Mulai Dibatasi Tahun Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina tengah melakukan pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg. Registrasi dan pendataan ini bagian dari program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran yang dimulai sejak 1 Maret 2023.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman mengungkapkan, sesuai APBN tahun anggaran 2023 subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 117,85 triliun.

"Untuk tahun 2023 ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg," kata Laode dikutip dari siaran pers, Kamis (11/5).


Baca Juga: Pertamina Fokuskan Jawa, Bali, dan NTB Untuk Pendataan Konsumen LPG 3 Kg

Dalam menjalankan program tersebut, Kementerian ESDM dan Pertamina melakukan sosialisasi yang diikuti oleh lebih dari 2.800 penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan) di 77 kabupaten/kota di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi ini. 

Laode menyampaikan bahwa melalui peraturan perundang-undangan, Pemerintah telah menetapkan LPG Tabung 3 Kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati