Mulai Rabu (1/7), BCA Sesuaikan Ketentuan Transaksi Valas Ikuti Aturan BI



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyesuaikan ketentuan transaksi valuta asing (valas) bagi nasabah seiring berlakunya aturan baru dari Bank Indonesia (BI) mulai 1 Juli 2026.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing serta PADG Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PADG Nomor 21/28/PADG/2019 mengenai Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.

Dalam pengumuman di situs resminya, Rabu (1/7/2026), BCA menyampaikan bahwa terdapat dua perubahan utama yang mulai berlaku per 1 Juli 2026.


Baca Juga: BRI Hadirkan Promo Liburan dan Back to School, Belanja Kebutuhan Makin Hemat

Pertama, BI menurunkan batas (threshold) pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal setara US$ 10.000 per pelaku per bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pasar valuta asing (PUVA).

Kedua, BI juga menyesuaikan batas nilai transaksi yang mewajibkan dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri (outgoing transfer) dalam valuta asing. 

Ambang batas tersebut diturunkan dari transaksi dengan nilai setara di atas US$50.000 menjadi di atas US$ 25.000.

BCA menegaskan bahwa perubahan tersebut mulai diterapkan efektif sejak 1 Juli 2026 sesuai ketentuan terbaru Bank Indonesia.

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo BCA melalui layanan 1500888 maupun aplikasi haloBCA.

Untuk diketahui, BI telah tiga kali memangkas threshold transaksi valas terhadap rupiah. Dari yang sebelumnya US$ 100.000 menjadi US$ 50.000, kemudian menjadi US$ 25.000, lalu saat ini menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. 

Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat nilai tukar rupiah dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lalu lintas devisa.

Baca Juga: Premi Unitlink Tumbuh 11,14% per April 2026, Pamornya Kembali Bersinar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News