KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyesuaikan ketentuan transaksi valuta asing (valas) bagi nasabah seiring berlakunya aturan baru dari Bank Indonesia (BI) mulai 1 Juli 2026. Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing serta PADG Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PADG Nomor 21/28/PADG/2019 mengenai Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah. Dalam pengumuman di situs resminya, Rabu (1/7/2026), BCA menyampaikan bahwa terdapat dua perubahan utama yang mulai berlaku per 1 Juli 2026.
Mulai Rabu (1/7), BCA Sesuaikan Ketentuan Transaksi Valas Ikuti Aturan BI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyesuaikan ketentuan transaksi valuta asing (valas) bagi nasabah seiring berlakunya aturan baru dari Bank Indonesia (BI) mulai 1 Juli 2026. Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing serta PADG Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PADG Nomor 21/28/PADG/2019 mengenai Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah. Dalam pengumuman di situs resminya, Rabu (1/7/2026), BCA menyampaikan bahwa terdapat dua perubahan utama yang mulai berlaku per 1 Juli 2026.
TAG: