KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan trading halt selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sampai 5%. Perintah ini disampaikan melalui surat OJK nomor S-274/PM.21.2020 tanggal 10 Maret 2020. Perintah trading halt tersebut berlaku mulai perdagangan Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK. Baca Juga: Kekayaan Prajogo Pangestu di Barito Pacific (BRPT) tergerus, apa kata analis?
Mulai Rabu, jika IHSG turun 5%, OJK perintahkan BEI lakukan trading halt 30 menit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan trading halt selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sampai 5%. Perintah ini disampaikan melalui surat OJK nomor S-274/PM.21.2020 tanggal 10 Maret 2020. Perintah trading halt tersebut berlaku mulai perdagangan Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK. Baca Juga: Kekayaan Prajogo Pangestu di Barito Pacific (BRPT) tergerus, apa kata analis?