KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank) menawarkan program deposito dengan bunga deposito spesial di mana deposan hanya perlu menempatkan dana minimum Rp500.000 pada salah satu programnya. Program tersebut adalah program Special Rate Deposito Rupiah J Trust yang menawarkan bunga deposito hingga 7,25%. Program ini diselenggarakan oleh J Trust Bank mulai 1 November 2020 hingga 31 Desember 2020. Bunga deposito ini terbilang tinggi di era suku bunga rendah. Seperti diketahui, Bank Indonesia kembali menurunkan BI 7-days Reverse Repo Rate menjadi 3,75% pada Kamis (19/11/2020). Dalam program ini, penempatan dana hanya dalam mata uang Rupiah dan berlaku atas nama perorangan. Bunga deposito dalam program ini adalah special rate. Jangka waktu penempatan deposito adalah selama 6 bulan dan 12 bulan, serta tidak dapat diperpanjang. Nasabah dapat menikmati suku bunga deposito spesial ini dengan menempatkan dana minimum Rp500 ribu. Penempatan dana maksimum per satu customer information file (CIF) pada program ini adalah Rp20 juta. Program ini berlaku untuk dana baru (fresh fund). Syarat lainnya adalah nasabah yang berpartisipasi pada program deposito ini wajib membuka rekening tabungan sebagai tempat menampung dana dan hasil bunga deposito. Namun, jika break terpaksa dilakukan, nasabah dikenakan penalti dan hanya pada bulan berjalan yang dikenakan denda, yakni dengan memberikan suku bunga yang sama dengan suku bunga tiering tabungan J Trust Bank yang berlaku. Dalam berinvestasi deposito, nasabah perlu mengetahui bahwa simpanan nasabah pada bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di samping itu, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada bank adalah sesuai dengan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Program kedua yang ditawarkan oleh J Trust Bank adalah J Trust Bank Cashback on Call yang berlaku untuk penempatan deposito rupiah dan deposito valas, mulai 1 November 2020 hingga dengan 30 November 2020. Penempatan dana dalam program ini selama kurang dari satu bulan. Dalam program yang dapat diikuti nasabah eksisting dan nasabah baru tersebut, jumlah deposito yang ditempatkan minimum sebesar Rp500 juta atau USD100.000 dengan cashback rate sebesar 6,22% (Rupiah) dan 2,23% (dolar AS). Per harinya, cashback tersebut sebesar Rp85.000 atau USD6,10. Di samping itu, cashback akan dikenakan pajak sebesar 20%. Pencairan deposito hanya dilakukan saat jatuh tempo. Program berikutnya yang ditawarkan adalah "Let's 1,2,3" yang memberikan tiga keuntungan bunga deposito yang dapat diikuti nasabah baru atau nasabah eksisting dengan dana baru. Nasabah hanya perlu menempatkan dana minimum Rp20 juta untuk berpartisipasi pada program ini dan akan memeroleh suku bunga spesial yang lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga deposito pada umumnya. Adapun, nasabah dapat menentukan tenor yang sama maupun berbeda-beda untuk ketiga deposito. Selain itu, penempatan dana deposito dapat diperpanjang sebanyak satu kali, dengan penambahan dana baru (fresh fund).
Mulai Rp500 Ribu, J Trust Bank Tawarkan Bunga Deposito Ciamik
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank) menawarkan program deposito dengan bunga deposito spesial di mana deposan hanya perlu menempatkan dana minimum Rp500.000 pada salah satu programnya. Program tersebut adalah program Special Rate Deposito Rupiah J Trust yang menawarkan bunga deposito hingga 7,25%. Program ini diselenggarakan oleh J Trust Bank mulai 1 November 2020 hingga 31 Desember 2020. Bunga deposito ini terbilang tinggi di era suku bunga rendah. Seperti diketahui, Bank Indonesia kembali menurunkan BI 7-days Reverse Repo Rate menjadi 3,75% pada Kamis (19/11/2020). Dalam program ini, penempatan dana hanya dalam mata uang Rupiah dan berlaku atas nama perorangan. Bunga deposito dalam program ini adalah special rate. Jangka waktu penempatan deposito adalah selama 6 bulan dan 12 bulan, serta tidak dapat diperpanjang. Nasabah dapat menikmati suku bunga deposito spesial ini dengan menempatkan dana minimum Rp500 ribu. Penempatan dana maksimum per satu customer information file (CIF) pada program ini adalah Rp20 juta. Program ini berlaku untuk dana baru (fresh fund). Syarat lainnya adalah nasabah yang berpartisipasi pada program deposito ini wajib membuka rekening tabungan sebagai tempat menampung dana dan hasil bunga deposito. Namun, jika break terpaksa dilakukan, nasabah dikenakan penalti dan hanya pada bulan berjalan yang dikenakan denda, yakni dengan memberikan suku bunga yang sama dengan suku bunga tiering tabungan J Trust Bank yang berlaku. Dalam berinvestasi deposito, nasabah perlu mengetahui bahwa simpanan nasabah pada bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di samping itu, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada bank adalah sesuai dengan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Program kedua yang ditawarkan oleh J Trust Bank adalah J Trust Bank Cashback on Call yang berlaku untuk penempatan deposito rupiah dan deposito valas, mulai 1 November 2020 hingga dengan 30 November 2020. Penempatan dana dalam program ini selama kurang dari satu bulan. Dalam program yang dapat diikuti nasabah eksisting dan nasabah baru tersebut, jumlah deposito yang ditempatkan minimum sebesar Rp500 juta atau USD100.000 dengan cashback rate sebesar 6,22% (Rupiah) dan 2,23% (dolar AS). Per harinya, cashback tersebut sebesar Rp85.000 atau USD6,10. Di samping itu, cashback akan dikenakan pajak sebesar 20%. Pencairan deposito hanya dilakukan saat jatuh tempo. Program berikutnya yang ditawarkan adalah "Let's 1,2,3" yang memberikan tiga keuntungan bunga deposito yang dapat diikuti nasabah baru atau nasabah eksisting dengan dana baru. Nasabah hanya perlu menempatkan dana minimum Rp20 juta untuk berpartisipasi pada program ini dan akan memeroleh suku bunga spesial yang lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga deposito pada umumnya. Adapun, nasabah dapat menentukan tenor yang sama maupun berbeda-beda untuk ketiga deposito. Selain itu, penempatan dana deposito dapat diperpanjang sebanyak satu kali, dengan penambahan dana baru (fresh fund).