Mulai Sabtu (16/5), Pelni menjual tiket dengan kapasitas sekitar 50%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni mulai melayani penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui loket kantor cabang Pelni dan akan dilakukan untuk Pelabuhan naik turun yang sudah dinyatakan dibuka.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O. M. Sodikin menyampaikan, penjualan tiket mulai dilakukan pada Sabtu (16/5). Penjualan dilayani pada loket kantor cabang Pelni sehingga petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukkan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.

Baca Juga: Kembali melaut, Pelni hanya operasikan 6 kapal penumpang


Selain itu, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran secara cashless. Penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang PELNI selama masa Covid-19 serta SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.

"Kami akan melayani penjualan tiket kepada penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan, yang disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan. Pembayaran tiket juga dianjurkan untuk melalui proses cashless," ungkap Sodikin dalam siaran pers, Sabtu (16/5).

Baca Juga: Pelni siap mengangkut penumpang lagi

Sodikin menyebut, selama periode ini, Pelni hanya akan menjual sekitar 50% dari kapasitas, guna menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing). "Kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan sehingga anjuran physical distancing tetap terlaksana dengan baik," imbuh dia.

Sementara itu, guna menekan interaksi antara petugas kapal dengan penumpang, Sodikin mengatakan, pemeriksaan tiket di atas kapal ditiadakan sementara bagi penumpang dengan tujuan port to port. Namun demikian, pemeriksaan tiket di atas kapal tetap dilakukan untuk kapal yang mempunyai trayek multiport dengan tetap memperhatikan jarak (physical distancing).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati