JAKARTA. Terhitung Oktober ini, pembangunan gedung baru milik negara dibatasi maksimal 8 lantai. Aturan ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No.73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diteken presiden pada 11 Oktober lalu. Berdasarkan Perpres yang diunduh dalam laman Setkab.go.id, belied itu juga mencakup pengaturan tentang pembangunan, kantor, gedung dan rumah negara. Secara jelas dalam pasal 10, beleid itu mewajibkan gedung negara ditetapkan paling banyak 8 lantai. Sementara itu pembangunan rumah negara dibatasi maksimal dua lantai. Lalu, pembangunan gedung kantor adalah rata-rata 10 meter persegi per personel. Jika gedung negara melebihi ketentuan maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum.
Mulai sekarang gedung negara dibatasi maksimal 8 lantai
JAKARTA. Terhitung Oktober ini, pembangunan gedung baru milik negara dibatasi maksimal 8 lantai. Aturan ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No.73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diteken presiden pada 11 Oktober lalu. Berdasarkan Perpres yang diunduh dalam laman Setkab.go.id, belied itu juga mencakup pengaturan tentang pembangunan, kantor, gedung dan rumah negara. Secara jelas dalam pasal 10, beleid itu mewajibkan gedung negara ditetapkan paling banyak 8 lantai. Sementara itu pembangunan rumah negara dibatasi maksimal dua lantai. Lalu, pembangunan gedung kantor adalah rata-rata 10 meter persegi per personel. Jika gedung negara melebihi ketentuan maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum.