Mulai sekarang gedung negara dibatasi maksimal 8 lantai



JAKARTA. Terhitung Oktober ini, pembangunan gedung baru milik negara dibatasi maksimal 8 lantai. Aturan ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No.73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diteken presiden pada 11 Oktober lalu.

Berdasarkan Perpres yang diunduh dalam laman Setkab.go.id, belied itu juga mencakup pengaturan tentang pembangunan, kantor, gedung dan rumah negara.

Secara jelas dalam pasal 10, beleid itu mewajibkan gedung negara ditetapkan paling banyak 8 lantai. Sementara itu pembangunan rumah negara dibatasi maksimal dua lantai. Lalu, pembangunan gedung kantor adalah rata-rata 10 meter persegi per personel. Jika gedung negara melebihi ketentuan maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum.


Dalam pasal 2 disebutkan pembangunan gedung negara harus memenuhi syarat administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan administratif menyangkut status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan/gedung, dan izin mendirikan bangunan/gedung termasuk dokumen Amdal. Sedangkan persyaratan teknis menyangkut tata bangunan dan keandalan bangunan.

Menyangkutkan sumber pendanaan bangunan, kantor, dan rumah negara, pada pasal 12 ayat 5 menyebutkan bangunan negara yang pendanaannya bersumber dari APBN terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Sementara untuk pembangunan yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan bidang dalam negeri. Sedang untuk pembangunan gedung negara yang bersumber dari APBD Kota, harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News