KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mulai menyiapkan beberapa langkah yang dilakukan untuk memisahkan antara koperasi yang bisnisnya simpan pinjam (close loop) dan yang menjalankan bisnis di sektor jasa keuangan (open loop). Seperti diketahui, Kemenkop-UKM mendapat waktu dua tahun setelah UU P2SK diundangkan yang berarti sampai 2024 untuk melakukan penilaian. Baru setelahnya, diserahkan kepada OJK bagi koperasi-koperasi open loop untuk berpindah pengawasan. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa pada tahun ini pihaknya akan lebih fokus untuk melakukan sosialisasi sekaligus membuat kriteria turunan untuk usaha koperasi yang masuk koperasi open loop maupun close loop.
Mulai Seleksi Koperasi Open Loop dan Close Loop, Ini Roadmap dari Kemenkop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mulai menyiapkan beberapa langkah yang dilakukan untuk memisahkan antara koperasi yang bisnisnya simpan pinjam (close loop) dan yang menjalankan bisnis di sektor jasa keuangan (open loop). Seperti diketahui, Kemenkop-UKM mendapat waktu dua tahun setelah UU P2SK diundangkan yang berarti sampai 2024 untuk melakukan penilaian. Baru setelahnya, diserahkan kepada OJK bagi koperasi-koperasi open loop untuk berpindah pengawasan. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa pada tahun ini pihaknya akan lebih fokus untuk melakukan sosialisasi sekaligus membuat kriteria turunan untuk usaha koperasi yang masuk koperasi open loop maupun close loop.