KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk reformasi industri keuangan non-bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mewajibkan asuransi menyampaikan laporan keuangan lengkap tiap bulan. Sebelumnya, penyampaian laporan bulanan berupa ringkasan, sementara laporan lengkap baru disampaikan per tiga bulanan. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B. Nuraini menegaskan, pihaknya akan meminta laporan keuangan lengkap tiap bulan supaya lebih mudah dalam menganalisa kinerja mereka. Selama ini data besaran klaim, investasi dan kinerja lain baru dilaporkan secara lengkap dalam kurun waktu tiga bulanan sehingga sulit mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Baca Juga: Jiwasraya hingga Asabri Bermasalah, Reformasi Industri Keuangan Non-Bank Kian Urgen
Mulai semester II-2020, asuransi wajib sampaikan laporan keuangan lengkap tiap bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk reformasi industri keuangan non-bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mewajibkan asuransi menyampaikan laporan keuangan lengkap tiap bulan. Sebelumnya, penyampaian laporan bulanan berupa ringkasan, sementara laporan lengkap baru disampaikan per tiga bulanan. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B. Nuraini menegaskan, pihaknya akan meminta laporan keuangan lengkap tiap bulan supaya lebih mudah dalam menganalisa kinerja mereka. Selama ini data besaran klaim, investasi dan kinerja lain baru dilaporkan secara lengkap dalam kurun waktu tiga bulanan sehingga sulit mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Baca Juga: Jiwasraya hingga Asabri Bermasalah, Reformasi Industri Keuangan Non-Bank Kian Urgen