KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (27/1), PT Hutama Karya (Persero) dan pihak terkait akan melakukan penindakan yang cukup tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan tol dimana salah satunya yang sedang menjadi perhatian saat ini adalah kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). "Nah mulai hari Senin (27/1) nanti, selama sepekan kami akan berlakukan penindakan bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan kapasitas yang melebihi batas yang sudah ditentukan. Minggu ini masih kami sosialisasikan pelan-pelan,” kata Executive Vice President Hutama Karya, J. Aries Dewantoro dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (26/1). Baca Juga: Menhub ancam truk ODOL yang coba-coba lewat jalan tol
Mulai Senin (27/1) besok, kendaraan ODOL mulai ditindak tegas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (27/1), PT Hutama Karya (Persero) dan pihak terkait akan melakukan penindakan yang cukup tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan tol dimana salah satunya yang sedang menjadi perhatian saat ini adalah kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). "Nah mulai hari Senin (27/1) nanti, selama sepekan kami akan berlakukan penindakan bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan kapasitas yang melebihi batas yang sudah ditentukan. Minggu ini masih kami sosialisasikan pelan-pelan,” kata Executive Vice President Hutama Karya, J. Aries Dewantoro dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (26/1). Baca Juga: Menhub ancam truk ODOL yang coba-coba lewat jalan tol