KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan sekolah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk menggelar sekolah tatap muka terbatas. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai proses pembelajaran atau sekolah tatap muka terbatas pada Senin (30/8) mendatang. Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimulai pekan depan karena harus melalui pembahasan yang komperhensif. "Baru saja kami membahas komperhensif ya, bahwa kami memang menyiapkan untuk sekolah-sekolah melaksanakan PTM terbatas, rencana mungkin minggu depan karena menunggu SK (Surat Keputusan) dari Bu Kepala Dinas," kata Taga melalui telepon, Selasa (24/8).
Mulai Senin (30/8) pekan depan, DKI Jakarta gelar sekolah tatap muka terbatas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan sekolah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk menggelar sekolah tatap muka terbatas. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai proses pembelajaran atau sekolah tatap muka terbatas pada Senin (30/8) mendatang. Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimulai pekan depan karena harus melalui pembahasan yang komperhensif. "Baru saja kami membahas komperhensif ya, bahwa kami memang menyiapkan untuk sekolah-sekolah melaksanakan PTM terbatas, rencana mungkin minggu depan karena menunggu SK (Surat Keputusan) dari Bu Kepala Dinas," kata Taga melalui telepon, Selasa (24/8).