Mulai Senin (30/8) sebanyak 610 sekolah di DKI Jakarta mulai belajar tatap muka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini menerapkan PPKM Level 3 sejak 24 Agustus 2021. Penurunan level 3 dari level 4 karena kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta sudah lebih terkontrol. 

Salah satu relaksasi kebijakannya adalah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dapat kembali dilaksanakan. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan PTM Terbatas Tahap 1 mulai Senin, 30 Agustus 2021 di sebanyak 610 sekolah.

Baca Juga: Mulai Senin (30/8) pekan depan, DKI Jakarta gelar sekolah tatap muka terbatas


Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

"PTM Terbatas tahap 1 di DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50% pada setiap satuan pendidikan. Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal lima peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," ujar Nahdiana. Pelaksanaan PTM pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua. 

Nahdiana menuturkan, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap bagi sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas ini. Adapun capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta berjumlah 85,15%, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03%.

Nahdiana juga menjelaskan, apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Baca Juga: ​Termasuk DKI Jakarta, ini aturan sekolah boleh buka di PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga membina satuan pendidikan yang  ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya. Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.

"Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 pada warga sekolah," terang Nahdiana. Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya. 

Penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada bulan November 2021. Adapun rincian satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas Tahap 1 sebagai berikut:

1. PAUD: 28 sekolah

2. SD: 324 sekolah

3. SMP: 50 sekolah

4. SMA: 51 sekolah

5. SMK: 124 sekolah

6. SLB: 3 sekolah

7. LKP: 7 sekolah

8. MI: 5 sekolah

9. MTs: 11 sekolah

10. MA: 7 sekolah

Baca Juga: Mulai september, Kemendikbud Ristek salurkan bantuan UKT mahasiswa Rp 745 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana