KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per Senin (10/1). Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo lantaran ribuan perusahaan tersebut tak kungkung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP. Selain itu, Bahlil mengatakan pencabutan IUP dilakukan karena alasan lainnya seperti pengalihan usaha ke pihak lain, tidak produktif, dan tidak sesuai dengan peruntukan peraturan terkait.
Mulai Senin Depan, Menteri Investasi Bakal Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per Senin (10/1). Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo lantaran ribuan perusahaan tersebut tak kungkung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP. Selain itu, Bahlil mengatakan pencabutan IUP dilakukan karena alasan lainnya seperti pengalihan usaha ke pihak lain, tidak produktif, dan tidak sesuai dengan peruntukan peraturan terkait.