JAKARTA. Bagi pengusaha yang ingin mengurus izin investasi, wajib mengetahui kalau besok, Jumat (12/12) adalah hari terakhir mereka bisa mengurusnya dengan cara tatap muka. Atau dengan datang langsung ke kantor BKPM. Sebab, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera merealisasikan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), terkait perizinan investasi. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pihaknya akan mulai mewajibkan pengusrusan izin melalui online mulai hari Senin depan, tanggal 15 Desember 2014 mendatang. Dengan ini, maka jika ada orang yang mendaftarkan izin usahanya tidak harus datang langsung ke kantor BKPM. Tetapi cukup menyampaikannya secara onlen, disertai sejumlah dokumen pelengkap. "Kita lihat nanti pelaksanaannya, karena kita sudah umumkan sekitar 10 hari lalu," ujar Franky di kantor wakil presiden, Kamis (11/12).
Mulai Senin depan, perizinan di BKPM via online
JAKARTA. Bagi pengusaha yang ingin mengurus izin investasi, wajib mengetahui kalau besok, Jumat (12/12) adalah hari terakhir mereka bisa mengurusnya dengan cara tatap muka. Atau dengan datang langsung ke kantor BKPM. Sebab, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera merealisasikan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), terkait perizinan investasi. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pihaknya akan mulai mewajibkan pengusrusan izin melalui online mulai hari Senin depan, tanggal 15 Desember 2014 mendatang. Dengan ini, maka jika ada orang yang mendaftarkan izin usahanya tidak harus datang langsung ke kantor BKPM. Tetapi cukup menyampaikannya secara onlen, disertai sejumlah dokumen pelengkap. "Kita lihat nanti pelaksanaannya, karena kita sudah umumkan sekitar 10 hari lalu," ujar Franky di kantor wakil presiden, Kamis (11/12).