KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memaparkan skema baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang akan dijalankan pemerintah mulai pertengahan tahun 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) baru, pemerintah akan mengalihkan pengelolaan transaksi ekspor komoditas strategis secara bertahap kepada badan usaha milik negara (BUMN). Mengutip paparannya di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Prabowo menjelaskan, implementasi kebijakan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi, sedangkan tahap kedua dimulai penuh pada 1 September 2026.
Baca Juga: Prabowo: RI Harus Tentukan Harga Komoditas Sendiri untuk Sawit Hingga Nikel Pada tahap pertama, perusahaan eksportir diwajibkan mulai mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor kepada BUMN. Dalam skema ini, proses transaksi dengan pembeli di luar negeri (buyer) secara bertahap berpindah dari perusahaan swasta kepada BUMN. "Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, dan BUMN harus transaksi dan kontrak dengan semua buyer di luar negeri," dikutip dari paparan Prabowo. Tahap transisi mencakup proses pengurusan ekspor dari
pre-clearance, clearance, hingga
post-clearance. Pada fase awal, perusahaan masih terlibat dalam sebagian proses administrasi dan operasional, namun fungsi transaksi inti mulai dipusatkan ke BUMN. Selanjutnya, mulai 1 September 2026 pemerintah memasuki tahap implementasi penuh. Dalam fase ini, seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara pembeli di luar negeri dan penjual di dalam negeri dilakukan sepenuhnya oleh BUMN. Tak hanya transaksi dan kontrak, tanggung jawab serta kewenangan pengurusan ekspor juga sepenuhnya berada di bawah BUMN. Paparan tersebut juga merinci alur pengurusan ekspor yang akan diterapkan. Pada tahap
pre-clearancel eksportir tetap harus memenuhi legalitas seperti NPWP, NIB, dokumen SPS, hingga perizinan lartas. Selain itu dilakukan penyusunan kontrak jual beli, metode pembayaran, hingga pembukaan
letter of credit (L/C).
Baca Juga: Mulai Juni 2026, Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN yang Ditunjuk Pemerintah Tahapan berikutnya mencakup pengemasan barang, penyusunan
packing list dan
commercial invoice, pemesanan ruang kapal, hingga pengurusan dokumen ekspor melalui sistem Bea Cukai. Pada tahap
post-clearance, eksportir mengirimkan dokumen pengiriman seperti
bill of lading (B/L),
invoice, packing list, dan
certificate of origin (COO) melalui bank. Setelah dokumen diterima, importir melakukan pembayaran kepada eksportir. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News