Mulai September, pertukaran data pajak otomatis resmi berlaku



KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memastikan pihaknya telah siap mengimplementasikan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Pertukaran data ini akan diterapkan mulai September 2018.

"Semua sudah dipersiapkan, sudah ditandatangani, dan sudah kerjasama juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Robert di Orchid Main Ballroom, Marina Bay Sands Expo & Convention Centre, Singapura, Jumat (31/8).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima data nasabah dari lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis ini.


Penerapan pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lain lewat AEoI pada September tahun ini berpotensi meningkatnya penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP). "Pokoknya sudah jalan, kami sudah siapkan semua. Regulasi pun siap," kata Robert.

Sekedar informasi, dengan menyelenggarakan AEoI, potensi penerimaan pajak yang mungkin akan didapat sekitar Rp 2,17 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat