Mulai sore ini, bus AKAP, AJAP dan pariwisata dilarang keluar masuk Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona yang masih terus berlangsung hingga kini membuat sejumlah pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan secara lokal, termasuk juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Setelah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah virus corona, seperti meliburkan sekolah, pembatasan transportasi umum dan menghimbau pekerja untuk menuntaskan tugas dari rumah, Pemprov DKI kembali mengeluarkan kebijakan yang menghentikan pengoperasian bus antar provinsi dan pariwisata keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut tercatat dalam surat Dinas Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta tertanggal 30 Maret 2020 yang diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga: Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona


Dalam surat perihal Penghentikan Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan pariwisata, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP dan pariwisata. 

Baca Juga: Pemprov DKI mengkaji larangan kendaraan pribadi untuk karantina wilayah

Rinciannya adalah untuk bus AKAP dan AJAP adalah yang trayek asal tujuannya adalah DKI Jakarta. Artinya, bus AKAP dan AJAP yang berasal dari Jakarta tidak bisa keluar ibukota. Begitu juga sebaliknya, bus AKAP dan AJAP dari luar Jakarta dengan tujuan Jakarta tidak bisa masuk.

Baca Juga: Larangan mudik masih belum efektif, Jokowi: Perlu langkah yang lebih tegas

Begitu juga untuk bus pariwisata yang berdomisili di Jakarta, sudah tidak bisa lagi keluar Provinsi DKI Jakarta. Sebaliknya, bus pariwisata dari luar Jakarta atau daerah juga tidak bisa masuk ke ibukota.

Untuk memastikan kondisi tersebut, Dinas Perhubungan juga menghentikan operasional layanan bus AKAP, AJAP dan pariwisata yang ada di terminal di wilayah Jakarta serta tempat lainnya. Penghentian operasional layanan bus tersebut, baik itu AKAP, AJAP, dan bus pariwisata mulai berlaku sejak pukul 18.00 tanggal 30 Maret 2020.

Dinas Perhubungan memastikan, setiap ada pelanggaran yang terjadi bakal dikenakan sanksi. "Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo seperti yang tertera di surat tersebut yang diterima Kontan.co.id, Senin (30/3).

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon