KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona yang masih terus berlangsung hingga kini membuat sejumlah pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan secara lokal, termasuk juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Setelah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah virus corona, seperti meliburkan sekolah, pembatasan transportasi umum dan menghimbau pekerja untuk menuntaskan tugas dari rumah, Pemprov DKI kembali mengeluarkan kebijakan yang menghentikan pengoperasian bus antar provinsi dan pariwisata keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta. Ketentuan tersebut tercatat dalam surat Dinas Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta tertanggal 30 Maret 2020 yang diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Baca Juga: Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona
Mulai sore ini, bus AKAP, AJAP dan pariwisata dilarang keluar masuk Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona yang masih terus berlangsung hingga kini membuat sejumlah pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan secara lokal, termasuk juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Setelah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah virus corona, seperti meliburkan sekolah, pembatasan transportasi umum dan menghimbau pekerja untuk menuntaskan tugas dari rumah, Pemprov DKI kembali mengeluarkan kebijakan yang menghentikan pengoperasian bus antar provinsi dan pariwisata keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta. Ketentuan tersebut tercatat dalam surat Dinas Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta tertanggal 30 Maret 2020 yang diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Baca Juga: Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona