KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk membatasi kendaraan berat seperti truk dan bus beroperasi di jalan Tol. Aturan pembatasan ini diharapkan bisa terlaksana mulai 2020, karena dalam kurun waktu beberapa hari banyak kecelakaan yang memakan korban jiwa. Sebagaimana dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Julianto, rencana pembatasan jalur operasional kendaraan berat di jalan Tol merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah mengurangi tingkat kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di jalan raya. "Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol. Diharapkan pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (17/9).
Mulai tahun 2020 truk dan bus tidak bisa sembarangan masuk jalan tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk membatasi kendaraan berat seperti truk dan bus beroperasi di jalan Tol. Aturan pembatasan ini diharapkan bisa terlaksana mulai 2020, karena dalam kurun waktu beberapa hari banyak kecelakaan yang memakan korban jiwa. Sebagaimana dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Julianto, rencana pembatasan jalur operasional kendaraan berat di jalan Tol merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah mengurangi tingkat kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di jalan raya. "Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol. Diharapkan pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (17/9).