KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan tax clearance sebagai syarat perpanjangan maupun penerbitan baru Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batubara pada 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha di sektor sumber daya alam. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama ini DJP masih bersifat mengimbau perusahaan pertambangan untuk melunasi tunggakan pajak sebelum pengajuan RKAB.
Mulai Tahun 2026, Perpanjang RKAB Harus Lolos Tax Clearance
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan tax clearance sebagai syarat perpanjangan maupun penerbitan baru Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batubara pada 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha di sektor sumber daya alam. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama ini DJP masih bersifat mengimbau perusahaan pertambangan untuk melunasi tunggakan pajak sebelum pengajuan RKAB.