Mulai Tahun 2026, Perpanjang RKAB Harus Lolos Tax Clearance



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan tax clearance sebagai syarat perpanjangan maupun penerbitan baru Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batubara pada 2026. 

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha di sektor sumber daya alam.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama ini DJP masih bersifat mengimbau perusahaan pertambangan untuk melunasi tunggakan pajak sebelum pengajuan RKAB. 


Baca Juga: Dunia Usaha Bersiap, Pemerintah Naikkan Target PPh Badan Jadi Rp 434 Triliun di 2026

Namun ke depan, pendekatan tersebut akan diperkuat melalui mekanisme tax clearance yang terintegrasi dalam proses perizinan.

"2026 ini, kami sedang drafting tax clearance sebelum diterbitkan perpanjangan RKAB maupun RKAB baru," ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Menurut Bimo, kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan perusahaan yang telah menikmati pemanfaatan sumber daya alam turut memberikan kontribusi pajak secara optimal. 

Baca Juga: Bersiap, Ditjen Pajak Akan Menambah 4.000 Pemeriksa Pajak pada 2026

Dengan adanya tax clearance, perusahaan yang memiliki tunggakan pajak berpotensi terhambat proses perizinannya hingga kewajiban perpajakan diselesaikan.

"Jadi harapannya memang semua yang sudah menikmati sumber daya alam, istilahnya ekstraktif ekonomi, itu juga bantu pajaknya," katanya.

Selanjutnya: Samsung Z Fold 8 Ultra: Performa Melesat, Bikin iPhone Fold Minder!

Menarik Dibaca: Gaya Hidup Urban Bikin Jasa Bersih-Bersih Lewat Aplikasi Kian Populer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News