KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam surat edaran tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil. Adapun bunga pinjaman meliputi biaya administrasi, komisi, hingga fee platform yang setara dengan biaya dimaksud. Selain itu, manfaat ekonomi juga termasuk biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.
Mulai Tahun Depan OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam surat edaran tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil. Adapun bunga pinjaman meliputi biaya administrasi, komisi, hingga fee platform yang setara dengan biaya dimaksud. Selain itu, manfaat ekonomi juga termasuk biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.