JAKARTA. Mulai tahun depan kinerja Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) akan diawasi. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, pengawasan dilakukan berkaitan dengan perubahan status DPRD. "Status DPRD selama ini tidak jelas, sekarang dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, status mereka adalah pejabat daerah, DPRD menjadi cabang eksekutif yang didistribusikan ke daerah, maka itu mulai tahun depan kinerja mereka akan diukur," kata Djohermansyah kepada KONTAN, Rabu (22/10). Berdasarkan hasil penelitian Index Government Index (IGI) yang diumumkan pertengahan Oktober lalu, kinerja DPRD memang belum memenuhi harapan. Peneliti IGI Abdul Malik Gismar mengatakan DPRD sampai saat ini belum mampu menjalankan tugas mereka di bidang pengawasan, penganggaran dan legislasi di daerah secara maksimal.
Mulai tahun depan, pemerintah awasi kinerja DPRD
JAKARTA. Mulai tahun depan kinerja Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) akan diawasi. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, pengawasan dilakukan berkaitan dengan perubahan status DPRD. "Status DPRD selama ini tidak jelas, sekarang dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, status mereka adalah pejabat daerah, DPRD menjadi cabang eksekutif yang didistribusikan ke daerah, maka itu mulai tahun depan kinerja mereka akan diukur," kata Djohermansyah kepada KONTAN, Rabu (22/10). Berdasarkan hasil penelitian Index Government Index (IGI) yang diumumkan pertengahan Oktober lalu, kinerja DPRD memang belum memenuhi harapan. Peneliti IGI Abdul Malik Gismar mengatakan DPRD sampai saat ini belum mampu menjalankan tugas mereka di bidang pengawasan, penganggaran dan legislasi di daerah secara maksimal.