KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun depan, pemerintah akan terapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pihak swasta yang memanfaatkan data kependudukan. Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), David Yama menyampaikan rencana ini sudah dimasukkan kedalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PNBP yang saat ini sudah berproses. "Saat ini sudah di Sekretariat Negara, kalau tidak ada halangan akan ditandatangani di akhir tahun ini, dan bisa diimplementasikan di awal tahun depan," jelas Yama pada Kontan.co.id, pada saat di jumpai di Kompas Gramedia, Jakarta Pusat, Jum'at (21/10).
Mulai Tahun Depan Pemerintah Pungut PNBP Bagi yang Gunakan Dokumen NIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun depan, pemerintah akan terapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pihak swasta yang memanfaatkan data kependudukan. Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), David Yama menyampaikan rencana ini sudah dimasukkan kedalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PNBP yang saat ini sudah berproses. "Saat ini sudah di Sekretariat Negara, kalau tidak ada halangan akan ditandatangani di akhir tahun ini, dan bisa diimplementasikan di awal tahun depan," jelas Yama pada Kontan.co.id, pada saat di jumpai di Kompas Gramedia, Jakarta Pusat, Jum'at (21/10).