KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025. Salah satu yang dibahas dalam aturan itu adalah pengenaan pajak penghasilan (PPh) kepada penambang aset kripto. Pasal 10 huruf c menyebutkan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto; Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan. Kemudian, pasal 24 menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan.
Mulai Tahun Depan, Penambang Aset Kripto Dikenai Pajak Penghasilan (PPh)
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025. Salah satu yang dibahas dalam aturan itu adalah pengenaan pajak penghasilan (PPh) kepada penambang aset kripto. Pasal 10 huruf c menyebutkan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto; Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan. Kemudian, pasal 24 menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan.
TAG: