KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 16 September 2018 telah memberlakukan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan POJK 13/2018 ini merupakan payung hukum untuk setiap startup atau penyelenggara inovasi keuangan digital dalam melakukan penawaran produk maupun layanan jasa keuangan. Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan perkembangan teknologi yang terjadi secara cepat semakin mendorong munculnya inovasi produk dan layanan jasa keuangan. Sehingga, menurutnya diperlukan peran otoritas dalam memberikan dasar hukum sekaligus ekosistem yang mendukung untuk penyelenggara inovasi keuangan digital dapat terus berkembang.
Mulai tahun depan, startup dengan inovasi keuangan digital harus terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 16 September 2018 telah memberlakukan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan POJK 13/2018 ini merupakan payung hukum untuk setiap startup atau penyelenggara inovasi keuangan digital dalam melakukan penawaran produk maupun layanan jasa keuangan. Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan perkembangan teknologi yang terjadi secara cepat semakin mendorong munculnya inovasi produk dan layanan jasa keuangan. Sehingga, menurutnya diperlukan peran otoritas dalam memberikan dasar hukum sekaligus ekosistem yang mendukung untuk penyelenggara inovasi keuangan digital dapat terus berkembang.