KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 16 September 2018 telah memberlakukan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan POJK 13/2018 ini merupakan payung hukum untuk setiap startup atau penyelenggara inovasi keuangan digital dalam melakukan penawaran produk maupun layanan jasa keuangan. Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan perkembangan teknologi yang terjadi secara cepat semakin mendorong munculnya inovasi produk dan layanan jasa keuangan. Sehingga, menurutnya diperlukan peran otoritas dalam memberikan dasar hukum sekaligus ekosistem yang mendukung untuk penyelenggara inovasi keuangan digital dapat terus berkembang.
“Sampai saat ini payung hukum untuk mendukung inklusi serta literasi keuangan dari otoritas masih terbatas jika dibandingkan dengan produk maupun layanan jasa keuangan yang sudah ada di masyarakat. Payung hukum yang sudah ada dan jelas aturannya seperti peer-to-peer lending dan sebentar lagi equity crowdfunding akan segera berlaku,” katanya dalam acara Diskusi POJK 13 di Wisma Mulia 2, Jumat (2/11). Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner OJK Institute menambahkan, seluruh startup atau penyelenggara keuangan digital dengan model bisnis yang inovatif akan dipayungi oleh POJK 13/2018. “OJK mendorong agar startup lebih transparan menawarkan produk dan jasa keuangannya. Di dalam POJK 13, kita atur seluruh startup yang berkaitan dengan inovasi keuangan digital di Indonesia wajib mendaftarkan diri ke OJK,” katanya. POJK 13/2018 mengenai industri keuangan digital ini terdiri dari 17 bab dan 43 pasal yang nantinya akan mengatur diantaranya; Penyelesaian Transaksi, Penghimpunan Modal, Pengelolaan Investasi, Penghimpunan dan Penyaluran Dana, Perasuransian, Pendukung Pasar, dan Pendukung Keuangan Digital lainnya.