JAKARTA. Pengalaman kekacauan Ujian Nasional (UN) tak akan pernah dialami siswa-siswi tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB). Sebab mulai tahun depan, pemerintah akan meniadakan UN bagi SD dan sederajat. Perubahan tersebut seiring dengan berlakunya Kurikulum Baru tahun 2013. Pelaksanaan Kurikulum 2013 berbasis kompentensi ini dilakukan secara bertahap hingga tujuh tahun mendatang.Ketentuan penghapusan UN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Beleid tersebut sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013 lalu, seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Selasa (14/5). PP ini menegaskan penilaian hasil belajar hanya digunakan untuk tiga hal. Yaitu, untuk menilai pencapaian kompetensi, sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan untuk memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.Ketentuan penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus. “Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013.PP itu bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005. PP lama itu menyebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yaitu untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).Apa gantinya UN?Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP yang baru, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.Tapi khusus anak SD/MI/SDLB atau sederajat, mereka bakal lulus setelah memenuhi ketentuan pada huruf a, b, dan c saja. “Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2).Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau sederajat akan berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mulai tahun depan, tak ada lagi UN bagi siswa SD
JAKARTA. Pengalaman kekacauan Ujian Nasional (UN) tak akan pernah dialami siswa-siswi tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB). Sebab mulai tahun depan, pemerintah akan meniadakan UN bagi SD dan sederajat. Perubahan tersebut seiring dengan berlakunya Kurikulum Baru tahun 2013. Pelaksanaan Kurikulum 2013 berbasis kompentensi ini dilakukan secara bertahap hingga tujuh tahun mendatang.Ketentuan penghapusan UN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Beleid tersebut sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013 lalu, seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Selasa (14/5). PP ini menegaskan penilaian hasil belajar hanya digunakan untuk tiga hal. Yaitu, untuk menilai pencapaian kompetensi, sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan untuk memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.Ketentuan penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus. “Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013.PP itu bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005. PP lama itu menyebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yaitu untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).Apa gantinya UN?Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP yang baru, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.Tapi khusus anak SD/MI/SDLB atau sederajat, mereka bakal lulus setelah memenuhi ketentuan pada huruf a, b, dan c saja. “Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2).Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau sederajat akan berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News