KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu. Berhubungan dengan hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan transaksi surat berharga di bursa. PH Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam keterangan pers Jumat (18/12) menjelaskan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen. Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.
Mulai tahun depan, transaksi di pasar modal kena bea meterai Rp 10.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu. Berhubungan dengan hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan transaksi surat berharga di bursa. PH Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam keterangan pers Jumat (18/12) menjelaskan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen. Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.