KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan meminta para bupati dan wali kota untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya mulai tahun 2020. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang baru saja diterbitkan. Pada pasal 7, Menkeu meminta verifikasi data jumlah desa dilakukan dengan membandingkan data jumlah desa dalam alokasi Dana Desa tahun sebelumnya, dengan data jumlah desa mutakhir sebagaimana yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bupati dan wali kota kemudian wajib menyampaikan hasil verifikasi data jumlah desa tersebut kepada Mendagri dan Menkeu dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
Mulai tahun ini, Menkeu minta bupati dan wali kota lakukan verifikasi desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan meminta para bupati dan wali kota untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya mulai tahun 2020. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang baru saja diterbitkan. Pada pasal 7, Menkeu meminta verifikasi data jumlah desa dilakukan dengan membandingkan data jumlah desa dalam alokasi Dana Desa tahun sebelumnya, dengan data jumlah desa mutakhir sebagaimana yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bupati dan wali kota kemudian wajib menyampaikan hasil verifikasi data jumlah desa tersebut kepada Mendagri dan Menkeu dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.