Mulai tegas! Dirjen Minerba stop ekspor Arutmin Indonesia dan 33 produsen batubara



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sanksi pelarangan penjualan batubara keluar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021.

Hal ini terungkap dalam dokumen surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bernomor T-370/MB.05/DJB.B/2021 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021 yang diperoleh Kontan.co.id.

“Kami mohon kerjasama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batubara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batubara sesuai kontrak penjualan,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.


Surat tertanggal 7 Agustus 2021 tersebut disertai dengan lampiran nama-nama perusahaan  yang disebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara kepada PLN. Berikut daftar ke-34 perusahaan menurut lampiran surat tersebut;

1. PT Arutmin Indonesia

2. PT Ascon Indonesia Internasional 

3. PT Bara Tabang

 4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara 

5. PT Belgi Energy 6. PT Berkat Raya Optima 

7. PT Borneo Indobara 

8. PT Buana Eltra

9. PT Buana Rizki Armia 

10. PT Dizamatra Powerindo 

11. PT Global Energi Lestari 

12. PT Golden Great Borneo 

13. PT Grand Apple Indonesia 

14. PT Hanson Energy 

15. PT Inkatama Resources 

16. PT Kasih Industri Indonesia 

17. PT Mandiri Unggul Sejati 

18. PT Mitra Maju Sukses 

19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara 

20. PT Oktasan Baruna Persada 

21. PT Prima Multi Mineral 

22. PT Prolindo Cipta Nusantara 

23. PT Samantaka Batubara 

24. PT Sarolangun Prima Coal 

25. PT Sinar Borneo Sejahtera 

26. PT Sumber Energi Sukses Makmur 

27. PT Surya Mega Adiperkasa 

28. PT Tanjung Raya Sentosa 

29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri 

30. PT Tiga Daya Energi 

31. PT Titan Infra Energy 

32. PT Tritunggal Bara Sejati 

33. PT Usaha Maju Makmur 

34. PT Virema Inpex 

Ditjen Minerba ESDM menjelaskan, ketentuan sanksi pelarangan  penjualan batubara keluar negeri ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai sanksi berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

“Sanksi sebagaimana angka 3 tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batubara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara,” ujar poin keempat surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini