KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sanksi pelarangan penjualan batubara keluar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021. Hal ini terungkap dalam dokumen surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bernomor T-370/MB.05/DJB.B/2021 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021 yang diperoleh Kontan.co.id. “Kami mohon kerjasama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batubara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batubara sesuai kontrak penjualan,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.
Mulai tegas! Dirjen Minerba stop ekspor Arutmin Indonesia dan 33 produsen batubara
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sanksi pelarangan penjualan batubara keluar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021. Hal ini terungkap dalam dokumen surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bernomor T-370/MB.05/DJB.B/2021 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021 yang diperoleh Kontan.co.id. “Kami mohon kerjasama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batubara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batubara sesuai kontrak penjualan,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.