JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggelar tes kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Para peserta pun jualan program agar terlihat menarik. Mulia P Nasuton, salah satu peserta tes, mengusulkan pembedaan pembayaran premi bagi setiap pelaku industri keuangan. Pembebanan iuran tergantung pada kemampuan industri keuangan. Jadi, iuran yang yang disetor bank, asuransi maupun dapen tidak sama. Dengan pembedaan itu, iuran tidak membebani dan terlihat lebih adil. Daya saing perusahaan juga tidak berpengaruh. "Konsep yang tidak membebankan adalah jika persentasenya cukup kecil. Kemudian tidak menyamaratakan besaran iuran bagi industri yang besar maupun yang kecil," tutur Mulia Nasution, seusai menjalani fit and proper test di Komisi XI, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6). Selain itu, lanjut Mulia, besaran iuran yang akan dikenakan kepada industri keuangan seperti perbankan sebaiknya lebih rendah dari yang lelah dikenakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Seharusnya lebih kecil dari LPS yang 0,1%," tandasnya.
Mulia Nasution : Iuran OJK harus ada pembedaan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggelar tes kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Para peserta pun jualan program agar terlihat menarik. Mulia P Nasuton, salah satu peserta tes, mengusulkan pembedaan pembayaran premi bagi setiap pelaku industri keuangan. Pembebanan iuran tergantung pada kemampuan industri keuangan. Jadi, iuran yang yang disetor bank, asuransi maupun dapen tidak sama. Dengan pembedaan itu, iuran tidak membebani dan terlihat lebih adil. Daya saing perusahaan juga tidak berpengaruh. "Konsep yang tidak membebankan adalah jika persentasenya cukup kecil. Kemudian tidak menyamaratakan besaran iuran bagi industri yang besar maupun yang kecil," tutur Mulia Nasution, seusai menjalani fit and proper test di Komisi XI, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6). Selain itu, lanjut Mulia, besaran iuran yang akan dikenakan kepada industri keuangan seperti perbankan sebaiknya lebih rendah dari yang lelah dikenakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Seharusnya lebih kecil dari LPS yang 0,1%," tandasnya.