JAKARTA. Sengketa eksekusi Kantor BRI II di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta masih berlanjut. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Gusrizal yang mengeluarkan surat penetapan eksekusi terhadap gedung BRI II pada awal Juli 2014 lalu diperkarakan pengelola kantor tersebut yakni PT Mulia Persada Pacific (MPPC) di Mahkamah Agung (MA). MPPC juga mengirimkan surat keberatan kepada kepolisian karena waktu mengawal eksekusi gedung BRI II, polisi tidak dilengkapi surat perintah. Kuasa hukum MPPC Fredrich Yunadi mengatakan, telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua MA, Hatta Ali pada 14 Juli 2014. Yunadi mengatakan eksekusi yang ditetapkan Ketua PN Jakarta Pusat bersifat liar, sebab tanpa prosedur yang berlaku dan menggunakan kekerasan. "Pada 7 Juli 2014 sore, klien kami menerima sehelai kertas pemberitahuan eksekusi PN Jakarta Pusat No.027/2014, tanpa dilampirkan penetapan eksekusi maupun berita acara rakor pengamanan eksekusi dan berita acara sita eksekusi," ujar Yunadi kepada KONTAN, Rabu (6/8).
Mulia Persada gugat eksekusi Kantor BRI II
JAKARTA. Sengketa eksekusi Kantor BRI II di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta masih berlanjut. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Gusrizal yang mengeluarkan surat penetapan eksekusi terhadap gedung BRI II pada awal Juli 2014 lalu diperkarakan pengelola kantor tersebut yakni PT Mulia Persada Pacific (MPPC) di Mahkamah Agung (MA). MPPC juga mengirimkan surat keberatan kepada kepolisian karena waktu mengawal eksekusi gedung BRI II, polisi tidak dilengkapi surat perintah. Kuasa hukum MPPC Fredrich Yunadi mengatakan, telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua MA, Hatta Ali pada 14 Juli 2014. Yunadi mengatakan eksekusi yang ditetapkan Ketua PN Jakarta Pusat bersifat liar, sebab tanpa prosedur yang berlaku dan menggunakan kekerasan. "Pada 7 Juli 2014 sore, klien kami menerima sehelai kertas pemberitahuan eksekusi PN Jakarta Pusat No.027/2014, tanpa dilampirkan penetapan eksekusi maupun berita acara rakor pengamanan eksekusi dan berita acara sita eksekusi," ujar Yunadi kepada KONTAN, Rabu (6/8).