JAKARTA. Kewajiban bagi produsen kaca memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak membuat PT Muliaglass dari Grup Mulia gentar. Perusahaan mengklaim telah memenuhi standar ini sejak lama. Sebelumnya, Kementrian Perindustrian menerbitkan Peraturan Mentri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 yang mewajibkan produk kaca blok lokal maupun yang diimpor, memenuhi SNI. Aturan ini bakal mulai berlaku efektif September 2015 mendatang. Direktur PT Muliaglass Johan Dhamawan, mengaku pihaknya sejak lama telah memenuhi kualitas standar nasional sebelum aturan ini diterbitkan pemerintah. “Bahkan produk kami sudah memenuhi standar internasional,” ungkap Johan kepada KONTAN, Rabu lalu (22/7).
Muliaglass siap hadapi kewajiban SNI kaca blok
JAKARTA. Kewajiban bagi produsen kaca memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak membuat PT Muliaglass dari Grup Mulia gentar. Perusahaan mengklaim telah memenuhi standar ini sejak lama. Sebelumnya, Kementrian Perindustrian menerbitkan Peraturan Mentri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 yang mewajibkan produk kaca blok lokal maupun yang diimpor, memenuhi SNI. Aturan ini bakal mulai berlaku efektif September 2015 mendatang. Direktur PT Muliaglass Johan Dhamawan, mengaku pihaknya sejak lama telah memenuhi kualitas standar nasional sebelum aturan ini diterbitkan pemerintah. “Bahkan produk kami sudah memenuhi standar internasional,” ungkap Johan kepada KONTAN, Rabu lalu (22/7).