JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kertas Nusantara masih bermasalah. Salah satu kreditur Kertas Nusantara yakni PT Multi Alphabet Dinamika mengajukan bantahan soal hitungan utang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Multi Alphabet, Benemay, mengatakan saat ini kliennya punya hak tagih utang kepada Kertas Nusantara sebanyak Rp 194 miliar. Nilai utang ini didasarkan pada awal gugatan pailit yang diajukan perusahaan ini ke Kertas Nusantara. Sedangkan Kertas Nusantara, menurut Benemay, tidak mengakui nilai utang Rp 194 miliar itu. "Dengan bantahan ini, kami berharap hak tagih itu bisa dilindungi," ujarnya, kemarin. Dalam proses verifikasi utang atas PKPU Kertas Nusantara dinilai perusahaan ini tidak beritikad baik pada kreditur kecil. Hal itu terlihat dengan konsep penyelesaian utang yang diajukan Kertas Nusantara. Perusahaan kertas ini akan membayar kewajibannya dengan mencicil dalam jangka waktu selama 20 tahun. Sampai saat ini, proses verifikasi utang masih terus berlangsung di pengadilan. Multi Alphabet berharap majelis hakim bisa mengabulkan penyelesaian perselisihan angka utang dengan Kertas Nusantara.
Multi Alphabet mengajukan hak tagih Rp 194 miliar
JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kertas Nusantara masih bermasalah. Salah satu kreditur Kertas Nusantara yakni PT Multi Alphabet Dinamika mengajukan bantahan soal hitungan utang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Multi Alphabet, Benemay, mengatakan saat ini kliennya punya hak tagih utang kepada Kertas Nusantara sebanyak Rp 194 miliar. Nilai utang ini didasarkan pada awal gugatan pailit yang diajukan perusahaan ini ke Kertas Nusantara. Sedangkan Kertas Nusantara, menurut Benemay, tidak mengakui nilai utang Rp 194 miliar itu. "Dengan bantahan ini, kami berharap hak tagih itu bisa dilindungi," ujarnya, kemarin. Dalam proses verifikasi utang atas PKPU Kertas Nusantara dinilai perusahaan ini tidak beritikad baik pada kreditur kecil. Hal itu terlihat dengan konsep penyelesaian utang yang diajukan Kertas Nusantara. Perusahaan kertas ini akan membayar kewajibannya dengan mencicil dalam jangka waktu selama 20 tahun. Sampai saat ini, proses verifikasi utang masih terus berlangsung di pengadilan. Multi Alphabet berharap majelis hakim bisa mengabulkan penyelesaian perselisihan angka utang dengan Kertas Nusantara.