JAKARTA. PT Multi Structure tersandung masalah hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan konstruksi ini mendapat permohonan pailit dari PT Hidup Baruna. Kuasa hukum Hidup Baruna, Antony Prana Simanihuruk bilang, Multi Structure memiliki utang terkait sewa menyewa alat konstruksi. "Perjanjian sudah berakhir tahun 2010, tetapi mereka belum membayar," ujarnya pekan lalu. Hidup Baruna dan Multi Structure menandatangani perjanjian sewa alat konstruksi seperti buldozer, excavator, smooth drum compactor dan motor grader. Perjanjian ini berlangsung sejak pada bulan Agustus 2008 hingga Desember 2009 dan berakhir September 2010.
Multi Structure digugat pailit
JAKARTA. PT Multi Structure tersandung masalah hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan konstruksi ini mendapat permohonan pailit dari PT Hidup Baruna. Kuasa hukum Hidup Baruna, Antony Prana Simanihuruk bilang, Multi Structure memiliki utang terkait sewa menyewa alat konstruksi. "Perjanjian sudah berakhir tahun 2010, tetapi mereka belum membayar," ujarnya pekan lalu. Hidup Baruna dan Multi Structure menandatangani perjanjian sewa alat konstruksi seperti buldozer, excavator, smooth drum compactor dan motor grader. Perjanjian ini berlangsung sejak pada bulan Agustus 2008 hingga Desember 2009 dan berakhir September 2010.