JAKARTA. Setelah diberikan masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT Multi Structure akan mempertimbangkan masukan dari para kreditur untuk proposal perdamaian. "Kami tampung soalnya masalah mayoritas kreditur mempersalahkan waktu nanti kita akan sesuaikan dengan laporan keuangan," ungkap kuasa hukum Multi Structure Muhammad Ismak, Rabu (2/8). Sebab menurutnya, bisnis perusahaan adalah konstruksi yang berdasarkan proyek, bukan pabrik yang dapat diperkirakan pendapatannya per tahun. "Nanti akan dikulik-kulik supaya bisa waktunya dipangkas," tambahnya. Adapun pihaknya meyakini, bisnis perusahaan masih sangat potensial. Sebab, Multi Structure sendiri merupakan perusahaan konstruksi yang memiliki kemampuan bertaraf internasional. Sehingga, tak sulit untuk mengerjakan proyek baik swasta maupun pemerintah. Adapun sebelumnya, mayoritas kreditur konkuren masih belum setuju dengan penawaran debitur dengan masa waktu 10 tahun untuk penyelesaian utang. Dinilainya hal itu masih cukup lama. Sementara itu Ismak mengatakan, negosiasi kepada kreditur separatis sebetulnya sudah dilakukan sebelum PKPU. Tapi dari bank sendiri masih butuh waktu untuk membahas hal tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Multi Structure tampung pendapat kreditur
JAKARTA. Setelah diberikan masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT Multi Structure akan mempertimbangkan masukan dari para kreditur untuk proposal perdamaian. "Kami tampung soalnya masalah mayoritas kreditur mempersalahkan waktu nanti kita akan sesuaikan dengan laporan keuangan," ungkap kuasa hukum Multi Structure Muhammad Ismak, Rabu (2/8). Sebab menurutnya, bisnis perusahaan adalah konstruksi yang berdasarkan proyek, bukan pabrik yang dapat diperkirakan pendapatannya per tahun. "Nanti akan dikulik-kulik supaya bisa waktunya dipangkas," tambahnya. Adapun pihaknya meyakini, bisnis perusahaan masih sangat potensial. Sebab, Multi Structure sendiri merupakan perusahaan konstruksi yang memiliki kemampuan bertaraf internasional. Sehingga, tak sulit untuk mengerjakan proyek baik swasta maupun pemerintah. Adapun sebelumnya, mayoritas kreditur konkuren masih belum setuju dengan penawaran debitur dengan masa waktu 10 tahun untuk penyelesaian utang. Dinilainya hal itu masih cukup lama. Sementara itu Ismak mengatakan, negosiasi kepada kreditur separatis sebetulnya sudah dilakukan sebelum PKPU. Tapi dari bank sendiri masih butuh waktu untuk membahas hal tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News