JAKARTA. Kandas di pengadilan niaga, PT Multicom Persada Internasional belum mau menyerah. Multicom melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa merek iBox dengan PT Data Citra Mandiri. Daniel Setiawan, Direktur Utama PT Multicom Persada Internasional menyebutkan, memori kasasi sudah disampaikan lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3) pekan lalu. "Dasar kasasi karena merek iBox milik Data Citra Mandiri sama dengan I BOX milik Multicom," katanya, akhir pekan lalu. Daniel berdalih, I BOX milik Multicom sudah lebih dahulu terdaftar di Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 3 April 2010. Lagi pula, I BOX sudah diperpanjang masa berlakunya hingga saat ini dengan sertifikat merek dagang nomor IDM000255853.
Multicom Mengajukan Kasasi ke MA
JAKARTA. Kandas di pengadilan niaga, PT Multicom Persada Internasional belum mau menyerah. Multicom melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa merek iBox dengan PT Data Citra Mandiri. Daniel Setiawan, Direktur Utama PT Multicom Persada Internasional menyebutkan, memori kasasi sudah disampaikan lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3) pekan lalu. "Dasar kasasi karena merek iBox milik Data Citra Mandiri sama dengan I BOX milik Multicom," katanya, akhir pekan lalu. Daniel berdalih, I BOX milik Multicom sudah lebih dahulu terdaftar di Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 3 April 2010. Lagi pula, I BOX sudah diperpanjang masa berlakunya hingga saat ini dengan sertifikat merek dagang nomor IDM000255853.