Multicom Persada kembali gugat merek I Box



JAKARTA. PT Multicom Persada Internasional melayangkan gugatan pembatalan merek I Box di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan pada 8 April 2014 dengan nomor pendaftaran 22.

Direktur Operasional Multicom Persada, Daniel Setiawan mengatakan, pihaknya menggugat 21 perusahaan. Perusahaan yang digugat antara lain, PT Padang Digital Indonesia dan Grandoff International Limited, keduanya sebagai tergugat I dan II asal Tortola, British Virgin Islands.

Selain itu Kantor Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT Erajaya Swasembada Tbk dan PT Data Citra Mandiri asal Jakarta sebagai tergugat III, IV dan V serta para tergugat lainnya yakni pemilik toko dan kios yang menjual produk bermerek I Box.


Daniel mengatakan, Multicom merupakan pemegang hak atas pendaftaran merek I Box yang pertama untuk jenis atau barang komputer kelas 09 yang terdaftar di bawah No.464418 di Kantor Kemenkumham pada 3 April 2000.

Selain itu, sertifikat diterbitkan pada 27 April 2001 untuk produksi komputer dan alat-alat elektronik lainnya. "Kami telah memperpanjang merek I Box tersebut terdaftar di bawah No. IDM000255853 tanggal 1 Juni 2010," ujar Daniel, Kamis (27/5).

Namun pada tahun 2010, Multicom menemukan merek I Box digunakan oleh pengusaha yang tidak dikenal identitasnya bergerak di bidang elektronik komputer dan lain-lain yang kegiatannya sama dengan merek I Box milik Multicom.

Setelah menelusurinya, akhirnya, MulticomĀ  menemukan bahwa pengguna merek tersebut adalah Data Citra. Kemudian Multicom melayangkan gugatan kepada Data Citra, tapi gugatan itu kandas.

Namun di dalam persidangan terungkap, lanjut Daniel, pengelola pertama 20 toko atau autlet yang memakai merek I Box adalah Padang Digital yang berkantor di negara bekas jajahan Inggris yakni British Virgin Islands.

Merek I Box yang didaftarkan Padang Digital terdaftar di Direktorat Jenderal Merek Kemenkumham dengan nomor IDM000173959 pada tanggal 20 Agustus 2008. Nah berdasarkan jawaban dari Data Citra, merek I Box beserta semua aset dan sistem retail dan 20 toko milik Padang Digital telah diakuisisi Grandoff International pada 15 Mei 2012 dan kemudian diakuisisi Data Citra pada 31 Juli 2012.

Daniel mengatakan, pendaftaran merek I Box oleh Padang Digital didasarkan atas itikad tidak baik. Soalnya, ia membuka usaha di Indonesia, tetapi berkantor pusat di Tortola, Britis VirginĀ  Island.

Multicom menilai tindakan Padang Digital ini jelas-jelas didasarkan atas itikad tidak baik. Sebab mendaftarkan merek I Box milik Multicom yang sudah terdaftar lebih dahulu dan melakukan kegiatan bisnis yang sama dan sejenis dengan kegiatan Multicom di bidang komputer dan elektronik meski dalam kelas yang berbeda.

Perbuatan Padang Digital yang menyembunyikan identitas perusahaannya selama delapan tahun dan tidak membayar pajak di Indonesia sampaiĀ  diakuisisi Grandoff International, kemudian diakuisisi Data Citra anak usaha Erajaya.

Maka sudah seharusnya Kantor merek Kemenkumham dihukum untuk mencoret merek I Box yang didaftarkan Padang Digital yang terdaftar pada 20 Agustus 208 dengan nomor IDM000173959. Padang Digital telah terbukti memiliki itikad tidak baik.

Multicom meminta agar majelis hakim membatalkan pendaftaran merek I Box milik Padang Digital karena didaftarkan atas itikad tidak baik dan menyatakan bahwa merek I Box milik Padang Digital yang dipasang di 20 toko mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek I Box milik Multicom.

Karena itu, meminta pengadilan agar memerintahkan terguat VII-XIX untuk menutup toko yang dikelola mereka. Sengketa ini akan mulai di sidangkan pada awal Juni yang akan datang menunggu surat panggilan dari Tortola, British Virgin Islands, kantor pusat Padang Digital.

Corporate Secretary di PT Erajaya Djatmiko Wardoyo mengatakan belum bisa memberikan komentar soal gugatan ini karena belum mendapatkan informasi soal gugatan baru tersebut. Kendati begitu, ia mengatakan sebelumnya pihaknya telah digugat soal merek I Box tapi pihak Erajaya memenangkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri