Multicon mengajukan perubahan proposal perdamaian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), perusahaan peti kemas yang tahun lalu diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena terbukti lalai melunasi utang induk usahanya, Multigroup Logistic Company mengajukan revisi proposal perdamaian kepada para krediturnya. Revisi berkaitan dengan pembayaran utang kepada kreditur.

Dalam revisi atas proposal yang pernah mereka ajukan 9 Juni 2017 lalu, Multicon ingin membayar utang dengan menambahkan kewajiban perusahaan terhadap pajak. Usulan yang disampaikan berbentuk tiga paket.

Pertama, untuk kreditur preferen yang memiliki hak istimewa; kantor pajak dan pesangon karyawan. Untuk kantor pajak, Multicon ingin utang pajak dalam kepailitan dibayar setelah adanya pengesahan perjanjian perdamaian dan akan dibayar dalam waktu lima tahun.


Kedua, untuk kreditur konkruen yang tidak memegang jaminan apa- apa, Multicon ingin, pembayaran utang dicicil dalam 30 tahun. Untuk mulai membayar cicilan utang tersebut, mereka minta masa tenggang 5 tahun untuk melakukan konsolidasi, perbaikan ke internal dan eksternal perusahaan.

Alhasil, tahun ke-6 setelah pengesahan perjanjian perdamaian, Multicon baru akan mulai mencicil utang mereka ke kreditur. Ketiga, untuk pembayaran utang kepada kreditur separatis yang memegang jaminan.

Bagi mereka, Multicon menawarkan; pembayaran utang dilakukan dengan skema sama seperti yang dilakukan pada kreditur konkruen. Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal berdalih, perubahan dilakukan agar Multicon bisa beroperasional dengan baik di masa depan.

"Dengan upaya itu diharapkan, Multicon bisa menyelesaikan seluruh kewajiban kepada kreditur," katanya dalam revisi proposal perdamaian tersebut.

Namun revisi proposal tersebut mendapat sanggahan dari Bank UOB, salah satu kreditur Multicon. UOB melalui Swandi Halim, kuasanya keberatan disampaikan atas pelibatan dan pengaturan UOB sebagai kreditur separatis dalam proposal perdamaian.

Menurutnya, pengaturan tersebut menyalahi UU Kepailitan dan PKPU. "Saa tidak mau komentar apakah paket yang ditawarkan feasible atau tidak, karena kalau 30 tahun itu tidak wajar juga , tapi pelibatan ini tidak benar, kami jangan diatur di perdamaian itu.

UU jelas atur, kreditur separatis tidak ikut dalam proses kepailitan, tidak keluarkan suara terhadap kepailitan, tidak juga punya hak suara," katanya.

Atas keberatan itu, Titik Tejaningsih, hakim pengawas kepailitan Multicon meminta perusahaan tersebut untuk memperbaiki kembali proposal mereka. "Terkait masalah kreditur separatis tolong diperhatikan koridor hukumnya," katanya.

Multicon jatuh pailit setelah mereka terbukti lalai menyelesaikan utang induk usahanya, Multigroup Logistic Company kepada tiga perusahaan investasi; Singapura Asean China Investment Fund II L.P, UVM Venture Investment L.P dan SACLP Investment Limited. Total utang Multigroup atas ketiga perusahaan itu mencapai US$ 50,32 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto